Dengan demikian, Suparto berharap proses pemadaman api bisa kondusif dan berjalan lancar.
Saat itu juga, Suparto berinisiatif membantu dengan cara memadamkan semua sumber listrik.
Suparto juga membuka akses pintu sebelah timur supaya mobil pemadam kebakaran bisa segera masuk.
"HT adalah tindakan yang sudah tepat karena laporan sudah lengkap dan tidak menimbulkan kepanikan. Kejadian di lapas sudah diketahui semua petugas sehingga jelas dan tepat menggunakan HT adalah tepat dan efektif memberi tahu semua petugas," jelas Herman.
Baca juga: Anies Pamerkan Kota Tua ke Delegasi U20: Ini Kota Masa Depan...
Mengenai banyaknya korban jiwa dalam kebakaran tersebut, menurut Herman, hal itu terjadi karena jumlah warga binaan yang ditahan di Lapas Tangerang melebihi kapasitas.
Ditambah lagi, kondisi bangunan lapas sudah berusia 40 tahunan, tetapi tidak pernah mengalami peremajaan dengan alasan terkendala biaya.
"Pegawai lembaga total 180 orang. Daya tampung narapidana sesuai struktur bangunan 600 orang warga binaan, tapi kenyataannya jumlah pada saat kejadian ada 2.009 orang warga binaan, jumlah yang berlebih sehingga napi berdesak-desakan," ungkap Herman.
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.