JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai kebijakan pengaturan jam masuk kerja tak efektif mengatasi kemacetan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Deddy menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatur jam masuk kerja dalam rangka mengurai kemacetan.
"Pengaturan jam kantor berdampak hanya sementara. Yang benar adalah mengurangi volume kendaraan di jalan. Karena kalau kendaraan selalu bertambah tiap hari akan selalu macet sampai kapanpun," kata Deddy kepada Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan
Deddy mengatakan sudah saatnya Pemprov DKI berfokus pada perpindahan orang dalam mengatasi kemacetan. Ia melihat saat ini Pemprov DKI masih berorientasi pada perpindahan kendaraan.
Akibatnya, volume kendaraan di jalan terus meningkat sehingga kemacetan tak kunjung terurai.
"Transportasi yang benar adalah memindahkan orang bukan memindahkan kendaraan. Sehingga angkutan umum yang harus ditambah dan dibenahi, bukan mengatur flow lalu lintas saja atau jam kerja," tutur Deddy.
"Mengurai kemacetan yang tepat hanya dengan electronic road pricing (ERP). Jadi punya mobil banyak ganjil dan genap tetap harus bayar. Yang tidak mampu bayar ERP dapat menggunakan angkatan umum," lanjut dia.
Sebelumnya Pemprov DKI akan menguji coba skema pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah telah menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) dengan pakar dan Kementerian Perhubungan terkait skema itu.
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Masuk Kantor di Jakarta untuk Atasi Macet, Ini Tanggapan Kemenpan-RB
"Dalam tataran implementasi, kami sudah melakukan kajian mendalam, sudah dilakukan FGD dengan pakar. Kami libatkan juga teman-teman Kementerian Perhubungan," ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
"Dari hasil FGD, semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba publik dengan melibatkan semua asosiasi," kata dia.
Menurut Syafrin, Dishub DKI masih mendesain uji coba pengaturan jam kerja tersebut. Setelah rampung, desain tersebut akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menyatakan, proses pembuatan desain uji coba itu harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, pemerintah pusat turut terlibat dalam program pengaturan jam kerja tersebut.
"Nah, ini sekarang sedang kami desain uji publiknya sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur (Anies)," tuturnya.
"Ini kami harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov, tapi juga di level pemerintah pusat ada juga regulasinya," sambung Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.