JAKARTA, KOMPAS.com - Misteri penemuan jenazah bayi di gerobak sampah di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (24/8/2022) lalu akhirnya terungkap.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan pembuang jenazah bayi tersebut tidak lain adalah ibu bayi, R (20). R merupakan salah satu penghuni indekos di sekitar lokasi penemuan tersebut.
R mengaku sengaja menggugurkan kandungannya dengan obat, sehingga menyebabkan bayi lahir dalam keadaan tak bernyawa.
Ia mengatakan, fakta ini kemudian dibuktikan berdasarkan proses penyidikan baik berupa otopsi jasad bayi dan juga visum terhadap R.
Baca juga: Ibu yang Buang Bayi di Tomang Ditetapkan sebagai Tersangka
"Dia memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandungnya. Karena memang belum waktunya karena usia dari bayi ini sekitar 6 bulan sehingga bayi lahir dalam keadaan mati," kata Wibi di Tanjung Duren, Jumat (9/9/2022).
Wibi menjelaskan, proses pengguguran itu dilakukan R dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
"Menggugurkan dengan cara mengonsumsi obat yang dibeli secara online pada 22 Agustus 2022," kata Wibi.
Baca juga: Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Alasan Wanita Buang Bayinya ke Gerobak Sampah di Tomang
Satu hari setelah mengonsumsi obat, R pun langsung mengalami kontraksi dan melahirkan bayi yang sudah berwujud utuh. Wibi menyebut bayi lahir dalam keadaan tidak bernyawa.
Setelahnya jasad bayi kemudian dibuang ke depan tempat sampah. Dan diketahui petugas pengangkut sampah setempat.
Atas perbuatannya, R pun disangkakan Pasal 364 KUHP dan atau pasal 194 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.