Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif 2 Tersangka Sekap dan Paksa Remaja Jadi PSK: Cari Keuntungan dan Penuhi Hasrat Seksual

Kompas.com - 21/09/2022, 17:34 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan motif dua tersangka penyekapan dan eksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (15) di apartemen wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka berinisial EMT (44) dan RR (19) menyekap dan memaksa korbannya menjadi pekerja seks komersial (PSK) untuk mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku EMT selaku muncikari mengambil seluruh uang yang didapat korban NAT dari hasil melayani pelanggan.

"Selama korban bekerja melayani tamu, seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar utang yang dimiliki korban," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK, Pacar hingga Muncikari Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kepada penyidik, pelaku EMT mengaku menghitung setiap pengeluaran korban selama tinggal di apartemen, lalu mengakumulasinya sebagai utang.

"Jadi sejak awal pertemuan sampai penangkapan mencapai Rp 35 juta. Itu uang yang dicatat oleh muncikari dan dijadikan utang," ungkap Zulpan.

"Apakah uang untuk membeli baju supaya penampilannya bagus, kemudian membeli pulsa, dan sebagainya, itu dicatat," sambung dia.

Baca juga: Ditangkap, Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Jadi PSK Menangis di Mapolda Metro Jaya

Sementara itu, pelaku RR mendapatkan keuntungan dari EMT setiap kali mencari pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat.

RR juga memanfaatkan korban NAT untuk melayani hasrat seksualnya ketika korban tidak melayani pelanggan di apartemen.

"Jadi RR ini juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa," kata Zulpan.

Adapun tersangka EMT dan RR alias I ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Polisi Sebut ada 8 Anak Lain yang Dieksploitasi oleh Muncikari Berinisial EMT

Kini, EMT dan RR sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 12 san Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Baca juga: 2 Tersangka yang Sekap dan Paksa Remaja jadi PSK Ditangkap, Keluarga Korban: Ini yang Ditunggu-tunggu...

Selama disekap, korban dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.

Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.

Menurut kuasa hukum korban M Zakir Rasyidin, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com