JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mempertanyakan konsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kawasan reklamasi Pulau G yang diarahkan untuk permukiman.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman itu tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono menyatakan Anies dulu menentang soal reklamasi.
Baca juga: Reklamasi Pulau G Diarahkan Jadi Permukiman, PDIP DPRD DKI: Solusi Kekurangan Lahan di Daratan
Namun, ia menilai Anies menjelang purna tugas justru terkesan menggunakan pulau reklamasi menjadi permukiman melalui Pergub RDTR itu.
Ia pun menagih konsistensi Gubernur DKI Jakarta yang dulu menentang pulau reklamasi.
"Kok sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, (Anies) mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi (melalui Pergub RDTR)," sebutnya melalui sambungan telepon, Jumat (23/9/2022).
"Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja," sambung dia.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Ia lantas mempertanyakan mengapa Anies tak menggunakan pulau reklamasi untuk mengurangi beban lahan Jakarta sedari dulu.
"Kenapa untuk mengurangi beban daratan enggak dari dulu? Pertanyaannya kan itu," ujar Gembong.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyebut bahwa keputusan Anies terkait penggunaan Pulau G yang tercantum dalam pergub itu akan membebani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, kini belum ada peraturan yang jelas terkait penggunaan Pulau G.
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
"Kalau boleh dikatakan, bahasa kasarnya, dia (Anies) memberikan beban kepada Pj (Gubernur DKI) yang akan melanjutkan Pak Anies. Itu beban yang nanti akan diterima oleh Pj," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gembong berujar bahwa Pulau G yang diarahkan untuk permukiman memang sesuai dengan tujuan awal dibuatnya pulau reklamasi.
"Pulau reklamasi itu memang ditujukan untuk itu (permukiman). Menambah daratan untuk membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan," tutur dia.
Baca juga: SIG Perkenalkan Sistem Alur, Teknik Baru Reklamasi di Lahan Bekas Tambang
Di sisi lain, menurut Gembong, pulau reklamasi sebaiknya tak hanya digunakan untuk permukiman saja.
Namun, bisa juga menampung komplek perkantoran.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban lahan Ibu Kota.
"Kenapa dilakukan? Ini untuk mengurangi beban daratan. Beban daratan berat, maka perlu digeser," ucap Gembong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.