Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, Korban Mengaku Dijanjikan Keuntungan 12 Persen

Kompas.com - 27/09/2022, 17:58 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/9/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang korban untuk bersaksi di pengadilan.

Korban berinisial TP mengaku, awalnya ia dijanjikan bunga yang menggiurkan oleh bagian pemasaran Indosurya, yakni keuntungan masing-masing 12 persen.

TP mengaku tidak menaruh curiga lantaran pihak marketing yang menawarkan keuntungan tersebut adalah orang yang sudah lama ia kenal.

"Dijanjikan keuntungan bunga 12 Persen. Saya enggak curiga, karena bunganya enggak beda jauh dengan bank yang 10 persen. Selain itu, marketing-nya juga sudah saya kenal lama," ungkap TP menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Warga Bekasi Gugat TikTok Rp 3 Miliar, Berawal Akun Diblokir karena Unggahan Kritik Pemerintah

Saat itu, TP menaruh investasi sebesar Rp 500 juta yang disetorkan langsung ke rekening BCA Indosurya.

Selama empat tahun, ia mengaku belum pernah mencairkan bunga dan uang investasinya.

"Di perbukuan, ada tulisan bunga yang saya dapatkan, tapi saya belum pernah mencairkan bunga. Setelah heboh isu soal Indosurya tahun 2020 itu, saya langsung mau segera mencairkan, tapi sudah tidak bisa," kata TP.

Diakui TP, pihak marketing Indosurya memang kerap merayu nasabah agar menunda pencairan investasi beserta bunganya.

"Sebenarnya bukannya tidak boleh dicairkan. Tapi, kalau mau cairin, marketing-nya itu bilang, 'Kalau bisa jangan, karena sayang kalau diambil sekarang masih bagus (untuk investasi)'," ungkap TP.

Baca juga: Malas Antre Panjang di SPBU, Warga Kota Tangerang Pilih Isi Bensin Eceran

Sementara itu, menurut pengakuan sejumlah korban lainnya kepada wartawan, jumlah investasi setiap korban berbeda-beda, ada yang ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 25 miliar.

Sepekan sebelumnya, Henry Surya didakwa dengan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberataan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.

Baca juga: Sembari Bergurau, Ketua DPRD DKI: Kalau Anies Cagub Lagi, Tolong Lawankan dengan Saya

Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.

Sementara itu, tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com