Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tak Hadir karena Sakit, Sidang Kasus Paspor Meksiko Palsu Ditunda

Kompas.com - 27/09/2022, 23:31 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus penggunaan paspor palsu dengan terdakwa warga negara asing (WNA) berinisial EW mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

EW ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Juni 2022 lalu.

Namun, EW tidak hadir dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli itu karena sakit.

“Karena terdakwa sakit dengan disertakan surat keterangan tim medis Lapas Kelas II Tangerang, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, dalam persidangan, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap WNA Pengguna Paspor Kebangsaan Meksiko Palsu

Adapun penangkapan EW terjadi pada 4 Juni 2022 pukul 18.00 WIB. Saat itu EW tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bandara Haneda, Jepang.

EW ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Imigrasi mengumpulkan dua alat bukti yang sah.

"Setelah melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i, diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Saat itu, petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencurigai paspor berkebangsaan Meksiko yang digunakan EW.

Pasalnya, fisik EW tidak seperti orang berkebangsaan Meksiko atau dari Amerika Latin. EW justru memiliki ciri-ciri fisik etnis Tionghoa.

"Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol maupun bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan bahasa Mandarin," kata Tito.

Baca juga: Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Petugas saat itu juga menemukan kejanggalan lain pada paspor yang digunakan EW karena pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan paspor terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.

Sub Koordinator Laboratorium Forensik Catur Apriyanto yang dijumpai usai persidangan mengatakan, meskipun gelar persidangan ditunda, tetapi perkara pemalsuan paspor tersebut tidak dapat disanggah oleh terdakwa.

Pasalnya, mulai dari foto yang berbeda, adanya halaman paspor yang hilang, dan halaman paspor yang ditambah dengan menggunakan lem menjadi ciri jelas kalau paspor yang dipakai oleh EW untuk masuk ke Indonesia adalah palsu.

“Berdasarkan pengetahuan yang saya miliki dan alat-alat yang saya gunakan, dapat saya nyatakan bahwa paspor yang digunakan terdakwa ini palsu,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa ciri yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. “Seperti dua foto yang berbeda meski sudah diambil dengan cara di-zoom, ada halaman yang hilang dan ditempel sendiri, karena ada penambahan lem di situ,” kata dia.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN China Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com