Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Jaya Hari Kedua, Pelanggar Aturan Didominasi Pengendara yang Tak Pakai Helm

Kompas.com - 04/10/2022, 11:40 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2022 telah digelar sejak Senin (3/10/2022), dan menjaring sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Salah satu titik operasi berlangsung di sekitar kawasan Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Di sana paling banyak ditemukan pelanggaran pengendara motor tak memakai helm.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa (4/10/2022), hingga pukul 09.30 WIB, banyak pengendara motor yang tak mengenakan helm berstandar SNI.

Ada pula orangtua yang juga membonceng anaknya tanpa helm. Pengendara lain juga ikut ditertibkan, dalam giat tersebut.

Mereka yang melanggar disetop oleh jajaran Satlantas Polres Jakarta Barat, lalu digiring ke sisi jalan untuk diberikan sosialisasi terkait tata tertib berlalu lintas.

Baca juga: Dua Pelajar SMK Cium Tangan Polisi Saat Terjaring Operasi Zebra di Bekasi

Dalam operasi Zebra di hari ke dua ini, Satlantas Polres Jakbar masih memberikan teguran dan sosialisasi kepada pelanggar.

Secara bertahap, pihaknya akan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar aturan.

"Tentunya kami bertahap untuk melakukan penindakan, pertama kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat. Untuk penindakan nanti kita bertahap," ujar Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Akp Karta kepada Kompas.com, Selasa.

Dia menambahkan, operasi Zebra Jaya 2022 digelar di sejumlah titik di Jakarta Barat, di antaranya Jalan S Parman, Jalan Daan Mogot, dan Jalan Latumenten.

Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Berikut Rincian 14 Pelanggaran yang Ditindak...

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanakan selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas antara lain:

1. Melawan arus lalu lintas

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com