Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu di Bojonggede Sasar Para Pedagang Pasar

Kompas.com - 10/10/2022, 19:16 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengungkapkan, dua pelaku berinisial AR dan A, mengedarkan sabu-sabu kepada pedagang dan kuli panggul di pasar.

"Biasanya dijual ke pekerja atau mungkin orang umum di pasar, seperti tukang-tukang daging, ada juga yang pekerja kuli. Karena mungkin sudah biasa menggunakan," kata Tamar dalam konferensi pers di Mapolsek Tajurhalang, Senin (10/10/2022).

Tamar mengatakan, sabu-sabu itu dijual oleh kedua pelaku dengan harga Rp 250.000 per paket.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung

"Kalau 1 gram biasanya dijual Rp 1,4 juta lah. (Diecer per paket) tergantung si pembeli, biasanya kalau enggak bahasanya minta tolong menjual yang seharga Rp 250.000," kata Tamar.

Adapun kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Perum Billabong, Cimanggis, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/10/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tamar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR dan A.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu

"Kami melakukan penyelidikan, infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," kata Tamar.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam lapas wilayah Bandung.

Selanjutnya, kata Tamar, napi tersebut mengarahkan kedua pengedar untuk menaruh barang haram itu di tiang listrik.

"Perannya satu, berkomunikasi dengan yang di atasnya BD (bandar) itu AR dna AR juga yang naruh (sabu-sabu) di tiang listrik, kemudian A menungggu di kendaraan," kata Tamar.

Atas penangkapan itu, lanjut Tamar, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,16 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.

"Satu paket sabu-sabu seberat 1,16 gram, dua ponsel dan satu unit sepeda motor mio," kata dia.

Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com