Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah: Tindakan Abuse of Power

Kompas.com - 13/10/2022, 20:19 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Wanda Hamidah menilai langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengosongkan rumahnya Jalan Citandui 2, Menteng, merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Tindakan ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya," saat ditemui lokasi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa oleh Pemkot Jakpus merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui 2, Menteng.

"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem. Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," ujar Wanda.

Baca juga: Satpol PP Kosongkan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Sempat Diwarnai Perlawanan

Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut.

Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," jelas Wanda.

Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Eksekusi Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Ini Penjelasan Pemkot Jakpus

Namun pada hari ini, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.

"Kami mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan," ucap Wanda.

Tiga Kali Kirim Somasi

Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Petugas Satpol PP melakukan pengosongan lahan di rumah salah satu artis Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/9/2022) hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.

"Somasi sudah dilakukan berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Baca juga: Rumah Wanda Hamidah Digusur, Wagub DKI: Prinsipnya Tegakkan Keadilan bagi Siapa Saja

Adapun, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com