Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Jakarta Sahkan 2 Raperda, Tentang RDTR dan Hak Disabilitas

Kompas.com - 17/10/2022, 19:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta rampung menggelar rapat paripurna tentang dua rencana peraturan daerah (raperda) pada Senin (17/10/2022).

Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Saat rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon menyampaikan laporan soal hasil pembahasan dua raperda.

Baca juga: Di Hadapan Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Ubahlah Pola Kerja antara Legislatif dan Eksekutif

Kedua Raperda itu yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu dicabut karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," tutur dia saat rapat paripurna.

Kemudian, kata dia, Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu perlu dicabut juga karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Sambut Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Selamat Datang Sahabat Saya, Ayo Kerja Sama yang Dinamis

Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.

"Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta," ujar Agustina.

Oleh karena itu, menurut dia, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Ibu Kota masih mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Dijagokan 9 Fraksi DPRD DKI jadi PJ Gubernur, PDI-P: tapi Kalau Salah, Bisa Kami Serang

Menurut Agustina, Perda itu terlalu usang, mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini.

"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," urai dia.

Usai membacakan laporan itu, jalannya rapat paripurna diambil alih oleh pimpinan rapat paripurna Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Terima kasih atas laporannya Bu Tina Toon Agustina Hermanto," kata Prasetyo.

Baca juga: Bakal Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Heru Budi: Ya Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja

Ia lantas bertanya kepada peserta rapat paripurna atau anggota DPRD DKI apakah kedua raperda itu dapat disahkan.

"Sah?" tanya Prasetyo.

"Sah," balas para peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com