Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman SMA Jokowi: Ijazah Pak Jokowi Asli, Sama Persis dengan Punya Saya

Kompas.com - 18/10/2022, 16:50 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bambang Surojo, teman Sekolah Menengah Atas (SMA) Presiden Joko Widodo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menyaksikan sidang atas perkara dugaan ijazah palsu.

Tak hanya sekadar menyaksikan berlangsungnya sidang, Bambang juga membawa selembar fotokopi ijazahnya dari SMA Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo yang kemudian berganti nama menjadi SMA 6 Surakarta, tempat Jokowi mengenyam pendidikan di SMA.

"Sebagai bukti bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama, nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Pengacara Penggugat Kasus Ijazah Palsu Minta Jokowi Hadir di Sidang Selanjutnya

Bambang mengungkapkan, dirinya merupakan teman satu kelas dari Jokowi sejak kelas 10 hingga 12 SMA.

Ia mengaku terkejut atas gugatan seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono yang menyebut bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

"Ya cukup terkejut, kami cukup terkejut mengapa ada gugatan seperti itu," ucap Bambang.

"Saat ada kasus macam-macam (teman-teman Jokowi) enggak pernah muncul baik di media online, baik di media lain, tetapi yang ini, kami mengatakan sudah keterlaluan," sambung dia.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang karena Ditahan, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diwakili Pengacara

Adapun sidang pada hari ini ditunda oleh majelis hakim karena tidak lengkapnya surat keterangan kuasa yang dibawa oleh kuasa hukum para tergugat.

Dalam perkara ini, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum dari Jokowi dinyatakan tidak sah dalam persidangan tersebut karena tidak membawa surat keterangan kuasa.

Baca juga: Keriuhan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pendukung Bambang Tri Mulyono Padati Ruangan

"Bahwasanya surat kuasa hukum belum dapat kami bawa pada persidangan kali ini, karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa subsitusi," ujar kuasa hukum Jokowi.

Sedangkan, kuasa hukum dari KPU, MPR, dan Kemendikbud Ristek dinyatakan diminta oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas surat keterangan kuasa pada persidangan selanjutnya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut.

"Untuk tergugat I secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa, nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi harus masih dilengkapi," kata Hakim Ketua Heneng Pujadi.

Sidang perdana atas dugaan ijazah palsu Jokowi itu nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.40 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com