JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono telah resmi mengemban tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang lengser pada 16 Oktober 2022.
Heru yang sudah malang melintang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak puluhan tahun lalu, sebelum ditarik Presiden Joko Widodo ke Istana, mendapat sambutan meriah dari para aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di DKI.
Tampak senyum merekah di wajah para ASN tersebut saat meminta berswafoto dengan Heru yang kembali “pulang ke rumah” di DKI.
Namun, mungkin sedikit dari mereka yang tahu bahwa pemerintah pusat baru saja mengeluarkan aturan yang memberikan wewenang atau kekuasaan besar terhadap Pj Gubernur tersebut.
Mereka tidak bisa main-main dan tetap harus disiplin dalam bertugas karena, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022, penjabat kepala daerah bisa memberhentikan atau memutasi ASN yang bermasalah.
Baca juga: Kepada Anak Buahnya, Heru Budi: Saya Enggak Mungkin Menyakiti Hati Bapak-bapak...
Catatan Kompas.com, SE tersebut berisi dua pokok hal yang mengatur pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan poin-poin tersebut di sini:
Pertama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan izin kepada pj, pelaksana tugas (plt), maupun penjabat sementara (ps) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersandung korupsi.
Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi: Buang Sampah Sembarangan, Ditayangkan di YouTube
Namun, sebut dia, hal itu tidak bisa langsung dilakukan, karena harus mendapat izin Mendagri terlebih dahulu.
Sedangkan amanat PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebut bahwa pegawai yang bersangkutan harus segera diberhentikan sementara.
“Sehingga, dengan izin yang tersebut dalam SE, ASN yang melakukan pelanggaran dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Benni dalam keterangan persnya, Minggu (18/9/2022).
Poin kedua, Mendagri memberikan izin kepada pj, plt, maupun ps kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian (mutasi) antardaerah maupun antarinstansi.
Dengan demikian, pj, plt, dan pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Baca juga: Heru Budi Minta Lurah di Jakarta Tak Jadikan Petugas PPSU sebagai Staf Pribadi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.