JAKARTA, KOMPAS.com - DA (33) dan TS (25) dua juru parkir yang memalak Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di Sawah Besar dinyatakan positif narkoba.
"Kami dari Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan urine dengan hasil positif metamfetamin," kata Polsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).
Atas dasar tersebut, Bona berujar, kedua pelaku masih dilakukan penahanan di Mapolsek Sawah Besar.
Baca juga: Minta Duit ke Turis Asal Jepang di Sawah Besar, 2 Juru Parkir Ditangkap
Namun, ia mengungkapkan, akan mengajukan kedua pelaku untuk dipindahkan ke panti rehabilitasi narkoba.
"Akan kami ajukan untuk dibawa ke panti rehabilitasi narkoba dan selama proses pengajuan tersebut, kedua pelaku tetap kami amankan guna menghindari terjadi kembali hal serupa," ungkap dia.
View this post on Instagram
Adapun, kedua pelaku diamankan karena memalak seorang disk jockey (DJ) dengan nama panggung DJ Shacho sebesar Rp 200.000.
Baca juga: Fakta Juru Parkir Alfamidi Caci Maki Perempuan: Emosi Perkara Uang Koin Berujung Minta Maaf
Namun, polisi tidak menemukan unsur pidana terhadap kasus pemalakan tersebut karena korban memberikan uang secara sukarela.
"Sementara hasil dari gelar bersama penyidik bahwa apa yang dilakukan pelaku tidak memenuhi unsur pemerasan karena tidak ditemukan adanya ancaman, paksaan, atau kekerasan," ucap Bona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.