JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan ada 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan terdapat satu dari 44 orang yang terlibat dalam bentrok itu yang belum dapat dijadikan tersangka.
Hal itu dipastikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara ulang terkait dengan kasus bentrokan tersebut.
Baca juga: Berkurang 1, Ada 43 Orang Tersangka dalam Kasus Bentrokan Ormas di Mampang Prapatan
"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka. Sehingga menjadi 43 orang," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) malam.
Satu orang tersebut, kata Hengki, merupakan korban yang pertama kali mendapat tindak kekerasan sesaat sebelum keributan terjadi.
Menurut Hengki, korban saat itu langsung dibawa keluar oleh petugas kepolisian yang mengawal proses mediasi sebelum terjadinya bentrokan.
"Yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul. Kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian," kata Hengki.
Baca juga: Polda Metro Peringatkan Ormas agar Tak Lakukan Aksi Premanisme
Meski begitu, penyidik masih akan mencari alat bukti tambahan untuk mengusut tuntas perkara itu.
"Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," kata Hengki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 43 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, Pasal 358, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Mampang Prapatan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok ormas di Mampang Prapatan.
Hal itu disampaikan Hengki saat menjelaskan hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan sejak Senin (17/10/2022).
Hengki berharap, penindakan terhadap para pelaku bentrokan itu bisa menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak melakukan aksi premanisme.
"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan apalagi dengan mengerahkan massa," kata Hengki.
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan