TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa S alias B (45), pemerkosa bocah inisial MI (10) di Ciputat, selalu menyasar anak kecil.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mengincar anak-anak karena korban di bawah umur mudah dirayu.
"Kenapa musti anak kecil, kami tanyakan bahwa mudah dirayu dan cepat," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat pers release di Mapolres Tangsel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Predator Seksual Ini Sudah Beraksi Dua Tahun, Korbannya Ada di Depok hingga Ciputat
Selain itu, S juga tidak perlu mengeluarkan modal sedikit pun untuk menyalurkan nafsunya.
Pelaku sudah beraksi sekitar dua tahun, aksi bejat itu dilakukan di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Pelaku diketahui melakukan pemerkosaan setelah bercerai dengan istrinya. Sudah dua kali menikah dan gagal, duda ini mengincar anak-anak untuk menyalurkan hawa nafsunya.
"Dan inilah yang harus kita waspadai semua untuk keluarga dan anak-anak kita," kata Sarly.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Salurkan Hawa Nafsu Setelah Bercerai
Sebagai informasi, pelaku mengaku sudah tiga kali berbuat cabul di Depok dan satu kali memerkosa bocah di Tangsel.
Pelaku kemudian ditangkap di mushala wilayah Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ucap Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.