Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Fungsi Rumah Tinggal Jadi Tempat Usaha, 69 Pemilik Dikenakan Denda hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 22/10/2022, 06:08 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik rumah tinggal yang mengubah fungsi menjadi tempat usaha.

Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Eko Saptono mengatakan, perubahan fungsi rumah tinggal itu mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditindaklanjuti.

"Perubahan fungsi rumah tinggal dapat menyebabkan dampak terhadap gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, kebisingan, limbah, dan sebagainya," kata Eko dilansir dari Antara, Jumat (21./10/2022).

Baca juga: Pura-pura Kakinya Buntung, Pengemis Ini Ditangkap Satpol PP Bekasi

Eko menuturkan terdapat puluhan rumah yang tidak sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal. Hal ini, kata Eko, membuat warga sekitar merasa terganggu dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Adapun sebanyak 69 orang selaku pemilik rumah telah melanggar Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8/2007 mengenai ketertiban umum sehingga harus membayar denda.

"Puluhan tempat usaha ini mendapatkan pidana denda sebesar Rp79.978.000 yang harus dibayarkan," tuturnya.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Jakarta Selatan Daniel Soalon menambahkan, dengan penindakan ini masyarakat diharapkan tertib dalam membangun rumah tinggal sesuai fungsinya.

Baca juga: Satpol PP Beri Kartu Kuning PKL di Jalan KS Tubun dan CNI Kembangan

Dia pun mengimbau agar para warga bisa melapor ke Satpol PP atau jajarannya jika menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah (perda).

"Kami banyak menerima pengaduan dari warga masyarakat yang menolak berdirinya tempat usaha di pemukiman. Dengan giat ini diharapkan bisa menjaga kenyamanan sesama," tutur Daniel.

Dengan demikian, pelaksanaan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan para pelanggar membayar denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com