JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual di Jakarta Barat.
Sesuai instruksi Kapolri, operasi tilang seluruhnya dialihkan ke sistem tilang elektronik.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Karepesina mengatakan, meski tidak ada tilang manual, kegiatan operasi tetap berjalan seperti biasa.
Bedanya, sanksi yang diberlakukan hanya berupa teguran kepada pelanggar.
"Kegiatan rutin tetap dilaksanakan, jika ada pelanggaran dilakukan dengan penindakan berupa teguran," kata Maulana saat diubungi, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Polantas Tak Lagi Tilang Manual, tapi Pakai ETLE
Maulana menyebut kegiatan seperti razia hingga penindakan terhadap pelanggar penerobos jalur Transjakarta masih diberlakukan.
Seperti pada hari kegiatan razia, terlihat digelar di kawasan Joglo. Beberapa kendaraan diperiksa meski tidak ditilang.
"Ya kegiatan di sejumlah titik di Jakbar itu pengaturan rutin. Pelanggar jalur busway juga sama saja, diberikan penindakan berupa teguran," ungkap dia.
Maulana menambahkan, aturan baru ini belum terlihat berdampak berbeda terhadap situasi di jalan.
"Kondisi normal setiap biasa. Masyarakat juga sudah pahami bahwa kalau sudah siap berkendara, tentunya sudah dilengkapi dengan kelengkapan diri dan kendaraan," pungkas Maulana.
Baca juga: Kekurangan E-TLE Tapi Dilarang Tilang Manual, Polres Bekasi Pilih Tegur Pelanggar Lalin
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram, dikutip Kompas.com dari laman Humas Polri (22/10/2022)
Kemudian Polantas diimbau untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.