Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Pernah Menyimpan Narkoba, Bagaimana Disebut Pengedar?

Kompas.com - 26/10/2022, 12:25 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan bukti-bukti yang membuat kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh penyidik.

Ia mengklaim, Teddy tidak pernah melihat 5 Kilogram narkoba yang diambil dari barang bukti di Mapolres Bukittinggi oleh tersangka lain, AKBP Dody Prawiranegara.

"Seorang pengedar enggak pernah menyimpan, bagaimana disebut pengedar? Tidak pernah mengkonsumsi, tidak pernah melihat narkobanya dan dia selama ini tidak pernah menyimpan," kata Hotman, Rabu (26/10/2022).

"Pengedar itu kan seharusnya punya beratus-ratus kilogram, ini kan kata-katanya cuma 5 kilogram. Itu pun ditemukan di rumah orang lain," kata Hotman.

Baca juga: Meski Merasa Tak Bersalah, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Narkoba

Menurut Hotman, kliennya selaku Kapolda Sumatera Barat hanya meminta AKBP Dody menyisihkan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan untuk memancing pelaku penyalahgunaan narkoba lain di wilayah Sumatera Barat.

Dia pun mengeklaim bahwa Teddy tidak pernah memerintahkan Dody untuk menjual atau mengedarkan barang bukti yang disisihkan tersebut.

"Karena memang rencana undercover, menyamar itu, adalah untuk di daerah Sumatera Barat," ungkap Hotman.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mulanya menangkap tiga warga sipil terkait kasus peredaran narkoba di Jakarta.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi, termasuk AKBP Doddy. 

Doddy lalu menyeret nama bekas atasannya Teddy Minahasa.

Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas

 

Doddy saat menjabat Kapolres Bukittinggi mengaku diperintah oleh Teddy -saat itu Kapolda Sumatera Barat- untuk mengambil barang bukti narkoba yang hendak dimusnahkan. 

Ada 5 kg sabu yang diambil Doddy atas perintah Teddy. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk di antaranya Teddy Minahasa.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com