Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakbar Stafkan ASN yang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Selingkuhan di Hotel

Kompas.com - 26/10/2022, 19:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mencopot jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat yang diduga terlibat dalam perselingkuhan di sebuah kamar hotel pada akhir September 2022 lalu.

"Hari ini tadi pukul 09.00 WIB, kami rapat pleno untuk rekomendasi pemberian hukuman disiplin. Hukumannya sementara dicopot dari jabatan sementara, kemudian distafkan sementara," kata Kepala Sudin Pendidikan Wilayah 1, Aroman di Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).

Sebelum dikeluarkan rekomendasi hukuman, dua pelaku telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dari inspektorat kepegawaian terkait.

Baca juga: Gerebek Pejabat ASN Dinas Pendidikan Jakbar Selingkuh, Sang Istri Bakal Mengadu ke Wali Kota Jakbar

Sementara itu, lanjut dia, proses kepolisian berdasarkan laporan istri pelaku, masih berlanjut

"Di Polres Tangerang masih berlanjut, sementara terkait kepegawaian sudah kami proses," pungkas Aroman.

Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah sebelumnya mengatakan bahwa perselingkuhan termasuk pelanggaran etika ASN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentunya termasuk pelanggaran, pelanggaran etika kalau kaitan ada di dalam PP 94," ungkap Iin di Kebon Jeruk, Jumat (30/9/2022) lalu.

Baca juga: Geledah Rumah Siti Elina, Polisi Sita Buku, Pistol, hingga Senjata Tajam

Kronologi penggerebekan

Sebelumnya, seorang istri berinisial S menggerebek suaminya, T, saat asyik berduaan dengan perempuan lain yang berinisial ST di kamar hotel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (29/9/2022).

Kedua orang yang digerebek merupakan ASN di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

T bekerja sebagai PNS eselon 4A dengan jabatan kepala Seksi PAUD Sudin Pendidikan Jakarta Barat, sedangkan ST, selingkuhannya, adalah bawahannya.

Penggerebekan itu dilakukan S bersama kuasa hukumnya dan petugas kepolisian dari Polsek Pinang, Tangerang.

Penggerebekan itu dilakukan setelah S dan Tris membuntuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera, Tangerang.

Saat membuntuti T, S melihat bahwa suaminya bertemu dengan selingkuhan di tempat parkir rumah sakit tersebut. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju hotel.

Adapun, T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan tiga orang anak, sedangkan ST memiliki suami dan dua orang anak.

S selaku korban dalam perkara ini juga berprofesi sebagai guru di Jakarta Barat. S ingin perzinaan ini diproses dengan semestinya menurut aturan hukum yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com