Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Investasi Binomo Minta Aset Indra Kenz Disita untuk Ganti Rugi ke Mereka

Kompas.com - 28/10/2022, 13:19 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua paguyuban korban investasi bodong Binomo, Maruna Zara, meminta agar majelis hakim merampas harta kekayaan Indra Kenz untuk ganti rugi kepada para korban. 

Indra Kenz adalah terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo dan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022) hari ini. 

"Kami meminta, kami memohon kepada pak hakim untuk bisa mengembalikan hak korban, karena itu hak mereka, harus dikembalikan," ujar Maruna dalam aksi di depan PN Tangerang, Jumat.

Baca juga: Pak Hakim, Tolong Bantu Kami Jangan Sampai Tertipu Drama Licik Indra Kenz...

Hal ini disampaikan oleh Maruna mewakili para korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat investasi bodong binary option Binomo yang dipromosikan Indra Kenz.

Puluhan korban itu menjelang sidang putusan mendatangi PN Tangerang hari ini.

Mereka datang dari berbagai provinsi di Indonesia, mulai dari Pulau Kalimantan, Sumatera, Bali, hingga berbagai daerah di Pulau Jawa.

Para korban sudah berkumpul sejak pagi karena sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun, karena alasan yang tidak dijelaskan, sidang putusan ditunda dan baru akan berlangsung pada sore hari nanti.

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf ke Korban Binomo: Tak Ada Niat untuk Menipu

Sambil menunggu sidang dimulai, para korban pun meluapkan dan melampiaskan isi hatinya dalam kata-kata tertulis dan orasi langsung.

Para korban menuliskan curahan hati karena telah tertipu uang puluhan hingga ratusan juta rupiah saat bermain trading Binomo.

Seorang perempuan sembari menggendong bayinya membawa sebuah kertas karton berwarna merah muda, yang meminta haknya berupa uang dikembalikan dari kasus investasi bodong ini.

"Hak kami harus dikembalikan," ungkapan yang tertulis dalam kertas tersebut.

Para korban lainnya juga tidak ketinggalan membawa aspirasi mereka.

"Pak hakim tolong bantu kami jangan sampai tertipu drama licik Indra Kenz. Kembalikan uang kami," ungkap kalimat yang tertulis dalam kertas karton berwarna biru dipegang oleh seorang pria paruh baya dalam aksi.

Baca juga: Indra Kenz Minta Petinggi Binomo Diproses Hukum

Bahkan mereka juga menyebut bahwa Indra Kenz adalah pembunuh masa depan, penipu dan mafia sadis.

Indra Kenz sebelumnya telah dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com