JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang" yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mendalami pemeriksaan terlapor berinisial HA yang tak lain merupakan penanggung jawab festival "Berdendang Bergoyang".
"(Kasus) Naik sidik ya. Semua kita BAP dengan sementara satu orang terlapor inisial HA," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Menanti Siapa yang Patut Bertanggung Jawab atas Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang...
HA menjadi terlapor setelah dilaporkan oleh anggota polisi menggunakan laporan tipe A.
Total, polisi telah memeriksa 14 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus kisruhnya acara musik tema "Berdendang Bergoyang" itu.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan kasusnya dari semula penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil introgasi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya makanya kita naikan ke proses penyidikan, hari (HA) ini di BAP," kata Komarudin.
Adapun unsur pidana berupa kelalaian panitia penyelenggara yang menyebabkan sejumlah orang orang terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
Baca juga: Unsur Pidana di Acara Berdendang Bergoyang, Kelalaian Panitia Sebabkan Penonton Terluka
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton "Berdendang Bergoyang" melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Panitia penyelenggara disebut mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.
"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," ucap Komarudin.
"Setelah dilakukan analisa, pemantauan, untuk di Istora Senayan, 3.000 orang itu cukup. Tapi faktanya, jumlah yang dijual melebihi itu," sambung dia.
Baca juga: Belum Izinkan Konser Dewa 19, Polda Metro Berkaca pada Itaewon dan Berdendang Bergoyang
Festival musik Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.
Komarudin mengatakan, festival musik itu diberhentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.