Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Pembuang Sampah Sembarangan jadi Pertimbangan Tentukan Besaran Denda

Kompas.com - 07/11/2022, 18:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI mengoperasikan drone untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. 

Warga yang tertangkap pun bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Meski demikian, besaran denda yang dikenakan bisa di bawah denda maksimal tersebut. 

Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas di lokasi.

Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda

Salah satu pertimbangannya, petugas akan melihat profil pelanggar, mulai dari usia hingga pakaian yang dikenakan. 

"Tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian, atau enggak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Yogi mengatakan, petugas bisa saja mendenda maksimal Rp 500.000, tetapi itu tergantung kondisi. Warga juga bisa kena sanksi sosial tanpa mengeluarkan uang sepersen pun.

"Jadi kayak kemarin kami dapat empat orang itu enggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial, mungut sampah sepanjang 200 meter gitu," ujar Yogi.

Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali

Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.

Jika mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2013, setiap orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, denda yang terkumpul hanya Rp 710.000 dari 15 warga pelanggar.

Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.

Adapun penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memang meminta Dinas LH DKI agar menjaring para pembuang sampah menggunakan drone.

Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com