JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial MDT tega merenggut nyawa kekasihnya berinsial ANS di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 21.44 WIB.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H Sagala mengatakan, ANS meninggal dunia setelah dicekik lehernya dan dibenturkan kepala sebanyak dua kali.
"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangannya dan membenturkan kepalanya sebanyak dua kali," kata Vokky dalam keterangannya dikutip pada Selasa (8/11/2022).
Baca juga: ART Dibunuh Pacarnya di Kelapa Gading, Pelaku Tak Terima Diputus Cinta
Vokky menjelaskan, mulanya sekitar pukul 16.00 WIB, ANS yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) berpamitan kepada majikannya untuk bertemu dengan tersangka untuk menyelesaikan masalahnya.
Setelah keduanya bertemu, kata Vokky, tersangka berinisiatif mengantarkan korban kembali ke rumah majikan ANS di wilayah Kelapa Gading.
"Lalu sekitar pukul 21.44 WIB, terekam CCTV yang ada di Jalan Kelapa Nias Raya, tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan dan korban didorong ke selokan," ucap Vokky.
Baca juga: Kilah Pria yang Hajar Istri di Depan Anaknya, karena Mabuk dan Utang...
Keributan terjadi, lalu MDT melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban yang berujung ANS meninggal dunia.
Menurut Vokky, ANS dibunuh oleh MDT lantaran sakit hati tak terima diputus cintanya.
"Motif latar belakang (pembunuhan) rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," ungkap dia.
Kurang lebih sekitar dua minggu, jasad ANS ditemukan petugas penerangan jalan umum (PJU) di lokasi terjadinya keributan tepatnya tanggal 4 November 2022.
Kemudian, jajaran Polsek Kelapa Gading yang menerima adanya jasad perempuan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tersangka MDT ditangkap di dalam kamar kosnya di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).
Akibat perbuatannya, MDT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.