Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bogor Ungkap Sindikat Uang Palsu, Rp 15 Juta Lebih Diamankan

Kompas.com - 15/11/2022, 16:20 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebanyak Rp 15.200.000 uang palsu dalam bentuk pecahan seratus ribu.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, dalam menjalankan modus operandinya, para pelaku menukar uang asli dengan uang palsu dengan perbandingan 1:2.

Baca juga: Beli HP Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Cikarang Barat Dibekuk Polisi

Penyelidikan peredaran uang palsu itu bermula ketika ada seorang warga yang membuat laporan kepolisian terkait kasus tersebut.

Dari laporan itu, sambung Ferdy, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu ditangkap.

"Diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan seratus ribu," kata Ferdy, di Mapolsek Bogor Timur, Selasa (15/11/2022).

Ferdy menuturkan, ada dua lokasi yang digeledah oleh petugas yang diduga menjadi lokasi percetakan uang palsu itu.

Lokasi pertama, yakni di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Di lokasi ini, petugas menemukan alat atau mesin cetak dan bahan yang dipakai untuk memproduksi uang palsu.

Baca juga: Pedagang Mi Ayam di Bekasi Dibayar dengan Uang Palsu Rp 100.000 oleh Pembeli

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lokasi produksi uang palsu selanjutnya di wilayah Jakarta.

Di tempat itu, petugas kembali menemukan mesin alat cetak yang berukuran lebih besar. Diduga mesin itu digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Dari pengakuan para pelaku, mereka ini baru pertama kali melakukan aksinya. Tapi kita masih dalami terus, karena banyaknya uang palsu yang diamankan diduga mereka ini sindikat," ungkap Ferdy.

"Terhadap para tersangka ini kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com