Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran DTKS Tahap IV Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapnya

Kompas.com - 18/11/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 untuk warga DKI Jakarta telah dibuka.

Mengacu pada informasi dari sosial media resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran dibuka dari tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022.

DTKS sendiri merupakan sumber data dimana beberapa masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan sosial. 

Ada banyak jenis bantuan DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Selain itu ada juga jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Cara Daftar

Pendaftaran DTKS Tahap 4 masih sama dengan tahap sebelumnya yakni dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id

Jika mengalami kendala saat mendaftar online, masyarakat dapat menemui petugas pendamsos di Kelurahan setempat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Adapun berikut ini langkah daftar online: 

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id.
  • Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun. 
  • Satu akun bisa untuk mendaftarakan beberapa keluarga.
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat. 
  • Pilih menu pendaftaran.
  • Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. 
  • Lalu kirim. 

Tahapan Alur Pendaftaran 

Meski sudah daftar, namun belum tentu langsung bisa terdaftar sebagai DTKS. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum memutuskan apakah seseorang termasuk sebagai kriteria atau tidak. 

Berikut ini tahapan alurnya. 

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD)
  • Pengolahan data 2
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data 3
  • Penetapan daftar sasaran tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • Warga yang KTP diluar DKI Jakarta.
  • Tidak berdomisili di Jakarta.
  • Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPD/DPR/DPRD. 
  • Memiliki mobil.
  • Memiliki tanah atau lahan dan bangunan di atas Rp 1 miliar.
  • Biasa minum air kemasan bermerk. 
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com