Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perempuan di NTT Jadi Korban Pinjol Ilegal, Penagih Utangnya Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 18/11/2022, 11:56 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MV (32) terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengalami pengancaman. Pelaku berinisial MR juga melakukan pencemaran nama baik kepada korbannya.

Menurut Kasubnit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Jeffrey Bram, korban diancam setelah meminjam uang sebesar Rp 1.300.000 dari aplikasi Pinjaman Masyarakat.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan data pribadi, hingga foto-foto berbau pornografi. MR sendiri bekerja sebagai desk collection yang bertugas menagih utang melalui pesan singkat.

"MV ini melakukan beberapa peminjaman di aplikasi yang dia temukan di internet," kata Jeffrey saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Bersepeda ke Balai Kota, Komunitas Bike To Work Temui Heru Tanya Kepastian Anggaran Jalur Sepeda

"Kemudian karena menurut dia batas pengembaliannya terlalu cepat, sehingga kadang-kadang dia melakukan pengembalian agak tersendat," lanjutnya lagi.

MR lalu mengirimkan pesan bernada ancaman melalui WhatsApp. Korban pun mengaku mengalami trauma secara psikis. Lantaran tak kuat menahan ancaman demi ancaman, MV akhirnya melapor kepada kepolisian di NTT. Laporan kemudian ditarik Ke Bareskrim Polri karena dalam penyelidikan pelaku dan saksi berada di Jakarta.

"Dia (pelaku) mendapatkan data dari perusahaannya dia, perusahaan dia sendiri pun tidak tahu ada di mana karena mereka work from home pelaku-pelaku ini," ungkap Jeffrey.

Para desk collection itu memiliki akses untuk mengirim pesan kepada peminjam. Data-data seperti nama, KTP, foto hingga waktu jatuh tempo peminjaman pun diketahui penagih.

Nantinya, mereka akan mengirimkan pesan ancaman yang sudah disediakan oleh perusahaan kepada para peminjam.

Baca juga: Berubahnya Perilaku Dian, Anggota Keluarga yang Tewas di Dalam Rumah, Setelah Pindah ke Kalideres

Polisi masih berfokus pada penagih utang

Saat ini, Jeffrey berujar, Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang berfokus pada desk collection atau penagih utang karena korban merasa sangat dirugikan. Sebab, cara-cara yang dilakukan mereka sudah menyebabkan peminjam menjadi stres sampai depresi.

"Yang membuat orang depresi itu adalah pengancaman yang ada di dalamnya, bukan stres gara-gara membayar utang. Kalau menurut pengalamannya stres karena ancaman yang ada," sebut Jeffrey.

Jeffrey melanjutkan, perusahaan pinjol yang mempekerjakan pelaku kerap dilaporkan di berbagai tempat. Kini, Polri sudah memasukan pemilik pinjol ilegal itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun polisi menangkap pelaku yang berada di Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (8/12/2021) pukul 19.30 WIB. Pada Kamis (17/11/2022), persidangan terdakwa asal Penjaringan, Jakarta Utara itu sudah memasuki pemeriksaan saksi.

Baca juga: Analisis Psikolog Forensik: Penuh Persiapan, Keluarga di Kalideres Seolah Ingin Mati dengan Tenang...

"Sidangnya baru sekarang baru berjalan. Kemudian kenapa ini tiba-tiba bisa ini (ramai) lagi kemarin kan banyak kejadian viral yang di IPB yang berbau-bau pinjol akhirnya jadi trending topik lagi," jelas Jeffrey.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo, Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo, Pasal 29 dan/atau Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com