Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan Mendagri

Kompas.com - 20/11/2022, 18:59 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

ken

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 hingga Minggu (20/10/2022).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih akan menampung masukan dari berbagai pihak untuk menentukan besaran UMP DKI tahun depan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Pemprov DKI telah menjadwalkan pertemuan antara Heru Budi dengannya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Baca juga: Senin Besok, KSPI Akan Temui Heru Budi untuk Bahas UMP DKI 2023

Pertemuan antara ketiganya dijadwalkan terjadi pada Senin (21/11/2022). Ia berujar, pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta itu akan fokus membahas UMP DKI 2023.

Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Ia menekankan, UMP DKI pasti akan dijadikan tolak ukur penentuan UMP di wilayah lain.

Baca juga: Rapat Virtual dengan Mendagri, Heru Budi Bahas Nilai UMP DKI 2023

Oleh karena itu, menurut Said, Heru Budi sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen.

"Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi," tuturnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021, yang disahkan 16 Desember 2021 oleh Anies Baswedan, menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Angka itu naik 5,1 persen dari UMP 2021.

Baca juga: Buruh: Pemprov DKI Sampaikan Tak Pakai PP 36 Tahun 2021 untuk Tentukan UMP 2023

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan batas atas atau batas maksimal kenaikan UMP 2023, yakni sebesar 10 persen.

Arahan Mendagri

Heru mengaku telah mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Rapat ini diketahui digelar secara virtual pada Jumat (18/11/2022). Menurut Heru, hasil rapat dengan Tito Karnavian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan menentukan nilai UMP DKI 2023 di atas angka inflasi.

Baca juga: Heru Budi Temui Mendagri Bahas Putusan PTTUN yang Batalkan Kebijakan Anies soal UMP DKI 2022

"Hasilnya pembahasan dengan Mendagri, tentu yang pertama perhitungan (nilai UMP DKI 2023) mungkin harus di atas poin inflasi," tuturnya di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022).

Heru menegaskan, Pemprov DKI kini masih menghitung nilai pasti UMP DKI 2023. "Angkanya belum ada. Sedang dihitung sama-sama," ucap dia.

Ia mengungkapkan, Kementerian Perdagangan juga telah memberikan arahan berkait penentuan nilai UMP DKI 2023.

Baca juga: Massa Buruh Mulai Padati Balai Kota DKI, Demo Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu berharap keputusan berkait nilai UMP DKI 2023 itu nantinya bisa memberikan dampak yang baik untuk buruh.

"Sudah ada poin-poin dari Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan bisa yang terbaiklah untuk teman-teman serikat pekerja," ucap Heru.

(Penulis: Muhammad Naufal/Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com