Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman PHK Massal di Jakarta...

Kompas.com - 22/11/2022, 06:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 masih belum mencapai titik temu. Pembahasan besaran UMP antara buruh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan pengusaha masih alot.

Tuntutan kenaikan upah terus disuarakan buruh. Mereka menuntut agar penentuan nilai Upah Minimum Provinsi DKI 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Hindari PHK Massal, Apindo Minta Perusahaan-perusahaan di Jakarta Lakukan Pendekatan Upah

Permenaker itu mencantumkan tentang upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Adapun besaran kenaikan upah berdasarkan Permenaker tersebut lebih tinggi dibandingkan jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021yang berlandaskan Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan UMP DKI pasti akan dijadikan tolok ukur penentuan UMP di wilayah lain. Oleh karena itu, menurut Said, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebaiknya menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen.

"Nilainya (UMP DKI) adalah barometer, pertumbuhan ekonominya di atas ekonomi nasional, dan inflasi di Jakarta tinggi," tuturnya.

"Sebaiknya, Pak Heru menggunakan batas maksimal 10 persen itu sebagai pertimbangan upah minimum," sambung dia.

Said menambahkan, alasan lain mengapa dia percaya Heru tak akan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena Heru sempat rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah Minimum 2023, meski Anggap Belum Maksimal

 

Untuk diketahui, saat rapat dengan Tito, Heru membahas soal nilai UMP DKI 2023. Rapat ini digelar pada Jumat (18/11/2022).

"Saya tahu benar (karena) beliau adalah pergi ke pertemuan yang diinisiasi Mendagri. Saya berkeyakinan beliau menggunakan Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," urai Said.

Ancaman PHK massal

Di sisi lain, pengusaha mengingatkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah resesi global.

Karena itu dalam menyikapi tuntutan buruh tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman meminta perusahaan-perusahaan di Ibu Kota agar melakukan pendekatan upah untuk menghindari PHK massal.

Pendekatan upah yang dimaksud yaitu pengaturan upah sedemikian rupa agar membuat perusahaan tetap berjalan.

"Makanya kata kuncinya saat ini jangan dulu berpikir kesejahteraan, tapi saat ini harus berpikir dulu kepada kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja," ujar Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kepgub Anies Soal UMP DKI Dibatalkan Pengadilan, Apindo: PTTUN Beri Kepastian Upah 2023

 

"Bagaimana kita melakukan pendekatan upah dan sebagainya, kalau perusahaan tutup buat apa? Tapi bagaimana kelangsungan usaha dulu. Setelah itu baru kelangsungan bekerja," kata Nurjaman.

Nurjaman juga berharap masyarakat, pengusaha, dan pemerintah bisa berkolaborasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com