JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah keluarga politisi Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, digeruduk massa tak dikenal pada Senin (21/11/2022).
Wanda mengatakan, sebelum terjadinya penggerudukan pada Senin siang itu, keluarga yang menempati rumah tersebut kerap mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal.
"Sebelumnya banyak intimidasi. Coba bayangkan orangtua saya lagi tinggal di sana, tanah kosongnya diduduki puluhan sampai ratusan orang, bagaimana kehidupannya kalau tinggal di sana," ujar Wanda saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Rumah Keluarganya di Cikini Digeruduk, Wanda Hamidah: Adik Saya Dicekik dan Dipiting
Tak hanya mendatangi keluarga Wanda, sekelompok orang yang tak dikenal itu juga pernah membakar ban bekas di depan rumah.
"Bakar-bakar ban juga di depan (rumah)," ungkap Wanda.
Adapun aksi penggerudukan rumah keluarga Wanda Hamidah direkam dan diunggah ke akun media sosial Instagram pribadi.
Dalam video rekaman tersebut tampak sejumlah orang berkumpul di depan gerbang rumah warga. Beberapa saat kemudian massa langsung mendobrak gerbang dan masuk ke pekarangan rumah keluarga Wanda.
Wanda juga mengunggah video lainnya yang memperlihatkan sebagian massa duduk di kursi di pekarangan rumahnya. Sementara pada bagian depan rumah tampak sejumlah orang sedang memasang pagar pembatas yang terbuat dari seng.
Sebagai informasi, kasus penggerudukan tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.
Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.
Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara.
Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.
Baca juga: Setelah Digeruduk Massa, Keluarga Wanda Hamidah Pindah dari Rumah di Cikini
Menurut Ani, upaya pengosongan rumah Wanda Hamidah pun dilakukan karena pemilik SHBG hendak memanfaatkan lahan tersebut.
Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.