JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan buruh menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono guna membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 di Balai Kota DKI pada Kamis (24/11/2022).
Pertemuan ini digelar saat unsur buruh menggelar aksi menuntut kenaikan UMP DKI 2023 di depan Balai Kota DKI, Kamis.
Nugraha, selaku perwakilan buruh, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Nilai itu diketahui tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca juga: Heru Budi Pakai Permenaker Nomor 18 sebagai Acuan, UMP DKI 2023 Maksimal Naik 10 Persen
"Pertama adalah buruh menginginkan Pemprov DKI mempertahankan penetapan upah 2022 yang sudah digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI (senilai Rp 4,6 juta)," ujar Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.
Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.
Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.
Baca juga: Heru Budi Akan Tetapkan UMP DKI 2023 pada Senin 28 November
Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.
Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.
"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan DKI telah mengadakan sidang pengupahan kedua pada 22 November 2022.
Baca juga: Massa Buruh Kembali Geruduk Balai Kota DKI, Tuntut UMP Naik 13 Persen dan Tolak PHK
Hasil sidang, ada empat rekomendasi soal nilai UMP DKI 2023.
Unsur pengusaha perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.