Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...

Kompas.com - 15/12/2022, 17:59 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asmad (58), seorang petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), selalu semangat bekerja di usianya kini yang memasuki lansia.

Sebab, ia merupakan tulang punggung yang harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

Pria yang bekerja sebagai petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, ini menjelaskan bahwa istrinya dalam kondisi tidak bisa bekerja.

Sementara itu, anaknya bekerja serabutan. Menurut Asmad, pendapatan yang dihasilkan sang anak tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan keluarga mereka.

Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?

Karenanya, ia mengaku bingung saat mendengar bahwa kontraknya sebagai petugas PJLP akan diputus karena aturan batas usia.

"Saya ingat anak-anak dan istri saya sebagai motivasi untuk tetap semangat bekerja," kata Asmad kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).

"Istri enggak bisa ngapa-ngapain (bekerja). Karena itu, saya semangat bekerja. Kalau (kontrak) disetop begini, saya jadi bingung," sambung dia.

Baca juga: PJLP Berusia 58 Tahun: Kasih Kami Kesempatan, Jangan Mendadak Putus Kontrak...

Setelah mendapat informasi bahwa kontraknya sebagai pasukan oranye tidak akan diperpanjang mulai Januari 2023, Asmad memutar otak agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Berbekal sedikit tabungan yang dimiliki, ia berencana membuka warung di rumah bersama istrinya.

"Rencananya kayaknya mau usaha dagang kecil-kecilan. Penginnya buka toko kelontong kecil aja," ucap Asmad.

"Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit. Dagang gorengan juga," imbuh dia.

Batas usia petugas PJLP

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menekan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1 November 2022.

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.

Baca juga: Sekitar 3.412 PJLP Berusia 56 Tahun di Jakarta Terancam Diberhentikan

Terkait hal ini, Asmad berharap Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang, atau setidaknya petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih diberi kesempatan untuk bekerja lebih lama apabila fisiknya masih sehat.

Sebab, aturan ini membuatnya dia rekan-rekan sebayanya khawatir. Usia mereka yang sudah tidak lagi muda dapat mempersulit mereka mencari pekerjaan baru.

"Boleh dikurangin yang sudah tua, tetapi lihat-lihat. Orang yang masih sehat untuk bekerja kenapa harus diganti?" ucap Asmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com