DEPOK, KOMPAS.com - Kasus persekusi yang dialami oleh pelaku pelecahan seksual di Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Sebab, pelaku pelecahan seksual yang juga korban persekusi melaporkan tindakan persekusi yang dialaminya ke Polres Metro Depok pada Minggu (18/12/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Jadi, korban persekusi datang ke Polres Depok membuat laporan polisi. Pelapor berinisial T (18) ini merupakan salah satu mahasiswa Gunadarma," jelas Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Senin, (19/12/2022).
Baca juga: Pelaku Pelecehan yang Dipersekusi Mahasiswa Gunadarma Depok Lapor Polisi
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP /B / 3019 / XII / 2022 / SPKT / Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2022.
Imran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah berikutnya untuk mencari saksi-saksi tentang bagaimana tindakan persekusi terjadi.
Terkait saksi yang akan dipanggil, Imran mengatakan kalau pihaknya akan menggunakan bukti video persekusi yang viral di media sosial.
"Dari bukti video nanti kami (telusuri) karena dari bukti video kami belum bisa menentukan berapanya langsung, tapi mudah-mudahan itu kita langsung pemeriksaan," kata Imran.
Akibat persekusi tersebut, Imran mengatakan kalau yang bersangkutan melaporkan bahwa tubuhnya mengalami luka-luka.
"Di badannya ada lebam-lebam. Ada juga bekas sundutan rokok dan semi ditelanjangi," tutur Imran.
Baca juga: Polisi Cari Saksi Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan di Universitas Gunadarma Depok
Sebelumnya, diberitakan video maupun foto terduga pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi beredar di media sosial pada Senin (12/12/2022).
Dalam video maupun foto yang beredar, terlihat seorang pria dalam kondisi basah kuyup berdiri bersandar di sebuah pohon dengan tangan terikat.
Pelaku pelecehan seksual yang dipersekusi itu mendapatkan berbagai tindakan persekusi, seperti disundut rokok, ditelanjangi, hingga disuruh meminum air kencingnya sendiri yang ada di sebuah botol.