JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Roy Suryo terbukti bersalah karena menyebarkan kebencian dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo divonis hukuman pidana penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus tersebut, pada Rabu (28/12/2022).
Usai pembacaan vonis, Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti, menyatakan upaya hukum banding. Memori banding pun rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.
Baca juga: Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan pihak JPU dan Roy Suryo.
"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," kata Tri saat ditemui setelah sidang dikutip dari Tribunnews.com.
Tri menjelaskan, terdapat dua alasan pengajuan banding. Pertama, pidana penjara yang lebih rendah dari tuntutan. Kedua, tidak adanya denda dalam putusan Majelis Hakim sebagaimana yang telah tercantum di dalam tuntutan.
"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri.
Baca juga: Pembelaan Roy Suryo atas Tuduhan Penistaan Agama, Merasa bagai Kelinci Terzalimi...
Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," bunyi pasal tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menetapkan barang bukti berupa akun Twitter milik terdakwa ujaran kebencian Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 untuk dihapus.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama
Penetapan itu menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
(Tribunnews.com: Ashri Fadilla)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.