Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aduan Atas Usia PJLP 56 Tahun Baru Disampaikan Usai Pelapornya Diputus Kontrak...

Kompas.com - 30/12/2022, 19:32 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal merespons aduan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berkait pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun.

Enam PJLP di Unit Pelaksana Kesehatan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaporkan aduan soal pembatasan usia itu ke Pemprov DKI Jakarta pada 27 Desember 2022.

Pegawai PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware berujar, balasan dari Pemprov DKI baru akan disampaikan sepekan usai aduan dilayangkan atau pada 2 Januari 2023.

Baca juga: PJLP Terancam Diputus karena Batas Usia: Kami Ini Perintis, Kok Dicampakkan Sepihak

"Kalau kemarin (membuat aduan) di Balai Kota DKI Jakarta, disuruh (menunggu) satu minggu sesudahnya kan, berarti (balasan aduan disampaikan) tanggal 2 (Januari 2023)," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Padahal, kata Azwar, kontrak kerjanya sebagai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta berakhir per 1 Januari 2023.

Dengan demikian, menurut Azwar, balasan aduan dari Pemprov DKI akan disampaikan setelah kontak kerja dia dan rekan-rekan PJLP lain berakhir.

Baca juga: PJLP Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pembatasan Usia 56 Tahun, Tanpa Persiapan Tiba-tiba Diputus Kontrak

"Kalau tanggal 2 Januari 2023 kan (kontrak) kami sudah selesai karena (pembatasan usia PJLP) harus mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2023," tuturnya.

Tak hanya melapor ke Pemprov, pada Jumat ini, Azwar cs juga melapor soal pembatasan usia PJLP yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 itu ke DPRD DKI Jakarta dalam bentuk surat.

Katanya, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Terancam Putus Kerja karena Usia 56 Tahun, PJLP Ini Minta Tetap Dipekerjakan Setahun Lagi

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.

Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.

Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.

Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.

"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Ratusan PJLP di Jakarta Bakal Kehilangan Pekerjaan Mendadak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com