Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pergantian Tahun, Ratusan PJLP di Jakarta Bakal Kehilangan Pekerjaan Mendadak

Kompas.com - 30/12/2022, 14:39 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian tahun baru menjadi momen terberat bagi Azwar (56) dan Arifin (56), serta ratusan penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) lantaran terancam menganggur secara mendadak.

Pasalnya, pada aturan PJLP terbaru, mereka yang berusia di atas 56 tahun tidak diperbolehkan bekerja lagi.

Azwar mengatakan mereka terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

Baca juga: 6 PJLP Mengadu ke DPRD DKI, Minta Pemberlakuan Aturan Batas Usia 56 Tahun Ditunda

"Kontrak kami habis tanggal 31 Desember 2022. Kami ikut rekrutmen PJLP seperti biasa di akhir tahun, tapi saat mendaftar baru dikasih tahu kalau kami tidak memenuhi persyaratan," kata Azwar, Jumat (30/12/2022).

Arifin mengatakan Kepgub itu ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi pada 1 November 2022.

Namun, tidak ada sosialisasi yang sampai ke telinga mereka, hingga saat mereka mendaftar kontrak baru pada 8 Desember 2022.

"Kami kayak disambar petir tengah hari! Tanggal 8 bulan 12, baru ketahuan itu Kepgub ke kami. Ya kami kan bingung," ungkap Arifin.

Baca juga: Usia PJLP Dibatasi 56 Tahun, Pemprov DKI: demi Menekan Tingginya Tingkat Pengangguran Usia Produktif di Ibu Kota

Azwar dan Arifin sudah 7-8 tahun mengabdi di UPK Badan Air DKI Jakarta, sejak awal badan tersebut baru didirikan.

"Kita sudah 8 tahun merintis di UPK badan air dari awal, sekarang kita ditendang begitu aja tanpa mendapat pesangon apa-apa," kata Azwar.

"Kami tidak pernah menduga kalau memang Kepgub 1095 itu tiba-tiba muncul sekarang untuk menghabisi kita semua masa kontraknya," ujar Arifin menambahkan.

Mereka hanya berharap diberi kesempatan bekerja setahun lagi untuk mempersiapkan diri.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Sederet Kebijakan Kontroversial dari Balai Kota DKI, Ganti Nama Jalan hingga Usia PJLP Dibatasi

"Kami juga tidak menuntut banyak, cuma harapannya akan ada kelonggaran untuk satu tahun lagi biar ada persiapan. Kasihan teman-teman yang lain yang masih ngontrak, ada yang terlanjur ngambil rumah karena dia tidak terpikir harus diputus kerja sekarang," ungkap Azwar.

Keduanya bersama sekitar 200 PJLP UPK Badan Air di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, telah melakukan aduan ke Balai Kota Jakarta beberapa hari lalu.

Pada hari ini, mereka telah melakukan aduan ke DPRD DKI Jakarta dan berharap aduannya didengar dan dikabulkan.

Sebab, menurut Azwar, masa perekrutan PJLP baru sudah hampir selesai. Dalam daftar pengumuman, nama mereka tidak lagi tercantum sebagai PJLP.

Baca juga: Alibi Muhammad Idris Dinilai Ambigu, LBH Minta BK DPRD Tetap Tindak Lanjut Laporan Intervensi Rekrutmen PJLP

"Kami cek nama kami tidak ada. Dengar-dengar dari rekan-rekan di lapangan katanya ada orang baru," kata Azwar.

"Kalau saat ini kami masih bekerja, bersih-bersih sungai seperti biasa, meski hati kami gusar bukan kepalang," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com