JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengadukan peraturan batas usia maksimal PJLP 56 tahun ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat (30/12/2022).
Keenam pegawai itu semuanya berusia 56 tahun ke atas.
Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware mengaku menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 itu dalam bentuk surat.
Kata dia, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.
Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Azwar memohon kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mempertimbangkan kembali pembatasan usia maksimal PJLP.
"Karena betul-betul dia (PJLP terancam dipecat) mau beralih ke usaha yang lain belum ada persiapan modal sama sekali," ungkap Azwar.
Untuk diketahui, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Baca juga: Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...