JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Azwar Laware, merasa dicampakkan dengan terbitnya aturan pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.
Ia mengaku telah mengabdi sebagai PJLP sejak UPK Badan Air DLH DKI Jakarta dirintis.
Dulu, menurut Azwar, dia masih berstatus pekerja harian lepas (PHL).
Kata dia, warga yang mau bekerja sebagai PHL adalah mereka yang tergolong berusia lanjut (lanjut usia/lansia).
Baca juga: PJLP Kecewa Tak Ada Sosialisasi Pembatasan Usia 56 Tahun, Tanpa Persiapan Tiba-tiba Diputus Kontrak
"Yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa, gajinya kecil, kerjaannya banyak, kan gitu," ucap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Yang tua-tua ini direkrut karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu," sambung Azwar.
Kini, setelah situasi sudah membaik, Azwar merasa dirinya dicampakkan.
Padahal, menurut Azwar, dia dan teman-temannya lah yang merintis pasukan oranye di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta.
Ia pun merasa menyayangkan kondisi saat ini.
Baca juga: Terancam Putus Kerja karena Usia 56 Tahun, PJLP Ini Minta Tetap Dipekerjakan Setahun Lagi
"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kami dianggap bukan yang berjasa," ungkap Azwar.
"Kami ini perintis, kok dicampakkan secara sebelah pihak. Hanya itu saja yang saya sayangkan," lanjutnya.
Untuk diketahui, pada Jumat ini, Azwar berserta lima rekannya di UPK DLH DKI Jakarta melaporkan soal pembatasan usia maksimal itu ke DPRD DKI Jakarta.
Ia mengaku menyampaikan pernyataan berkeberatan soal pembatasan usia maksimal itu dalam bentuk surat.
Katanya, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Baca juga: Terancam Dihentikan, PJLP: Kami Bingung Biayai Hidup Setelah Diputus Kerja Tanpa Pesangon
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.