JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada pagi dan sore hari.
Pada Senin (9/1/2023) ini, mobil pelat ganjil bisa bebas melintasi ruas jalan di ibu kota.
Sementara, mobil pelat genap harus menghindari 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Baca juga: Polantas Tetap Jaga Jalur Ganjil Genap di Jakpus, Pengendara yang Melanggar Diberi Teguran
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Sosok Ecky Pelaku Mutilasi: Pakai Foto Anak Pacarnya untuk Tipu Wanita
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Panglima Polim
• Jalan Fatmawati