Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bakar Mantan Istri di Penjaringan, Ridwan Buang Korek Api di Jatinegara lalu Bersembunyi

Kompas.com - 09/01/2023, 23:08 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ridwan (43) membakar mantan istrinya berinisial DW (38) pada Rabu (4/1/2023). Usai membakar korban, Ridwan membuang korek gas yang digunakannya ke wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal ini diketahui usai penyidik menyisir sejumlah wilayah yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Ridwan saat kabur dari kejaran polisi. Setelah 36 jam, pelaku pembakaran itu akhirnya ditangkap pada Jumat (6/1/2023) pagi.

"Barang bukti berhasil kami amankan semua, sempet koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).

Selain korek gas, penyidik juga menemukan plastik yang digunakan Ridwan untuk menyimpan bensin yang disiramkan kepada korban.

Baca juga: Tenggelamkan Diri, Pria di Penjaringan Tewas Bukan karena Dibakar Hidup-hidup

 

Adapun Ridwan membakar mantan istrinya, DW yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39) Rabu malam. DW diceburkan oleh adiknya ke pinggir kali di bawah jembatan untuk memadamkan api.

Akibatnya DW mengalami luka bakar hingga 70 persen, dan tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Sedangkan SB meninggal di lokasi kejadian.

Muhammad Ridwan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran orang, ditangkap di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara.

"Butuh waktu sekitar 36 jam kami berhasil mendapatkan pelaku. Kami sebar juga selain dengan cara represif, juga menyebar info ke teman-teman tokoh masyarakat," tutur Harry.

Ridwan sendiri ditangkap di salah satu rumah kerabatnya setelah tokoh masyarakat menginformasikan kepada polisi berkait keberadaan pelaku. Saat ditangkap, kata Harry, tak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Baca juga: Ridwan Simpan Bensin Dalam Plastik Sebelum Bakar Mantan Istri di Penjaringan

"Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua," ucap Harry.

Terkini, Ridwan berada di Mapolsek Metro Penjaringan setelah ditangkap pada Jumat (6/1/2023) lalu. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Bobby mengatakan, Ridwan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.

"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.

Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. Kompol Bobby menyampaikan, DW dan Ridwan telah menikah siri selama 16 tahun lalu bercerai pada 2021 lalu.

"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," sebut Bobby.

Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.

"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com