JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang membakar mantan istri dan pacarnya di Penjaringan, Jakarta Utara terancam dihukum mati.
Muhammad Ridwan (43) yang berstatus tersangka dijerat dengan pasal berlapis berkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, Ridwan dijerat pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP, dan atau 351 KUHP.
Baca juga: Tersulut Rasa Cemburu, Ridwan Bakar Mantan Istri di Penjaringan
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Dia menjelaskan, alasan pasal pembunuhan berencana disangkakan karena ada jeda waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk merencanakan aksinya.
Ridwan yang kala itu sedang menjadi kernet angkutan kota milik rekannya, sempat melihat korban lalu membeli bensin seharga Rp 5.000 di dekat lokasi kejadian.
"Kemudian dia (pelaku) membeli bensin, lalu dia membakar. Artinya ada jeda waktu, jadi tidak dengan spontan, dia sudah merencanakan. Makanya kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," tutur Bobby.
Baca juga: Sejoli yang Dibakar Hidup-hidup di Penjaringan Berencana Menikah Februari 2023
Ridwan diketahui membakar mantan istrinya, DW (38), yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39), pada Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka, tak ada pengancaman sebelum insiden pembakaran orang di Penjaringan terjadi.
Namun, Ridwan mengakui bahwa dirinya merasa kesal dan cemburu terhadap dua korban.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," sebut Bobby.
Baca juga: Pelaku yang Bakar Mantan Istri di Penjaringan Tertunduk usai Ditangkap Polisi
Ridwan menyiramkan bensin dan menyulut api kepada korban.
D yang terbakar api diceburkan oleh adiknya ke kali Fajar Angke di bawah jembatan. Sedangkan S, menceburkan dirinya sendiri ke sungai.
Terkini, D tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena mengalami luka bakar 70 persen. Sedangkan S tewas di lokasi kejadian.
"Jadi memang betul-betul dia (pelaku) melihat dari angkutan umum, sedang duduk-duduk lalu timbulan niat untuk menganiaya ya dan akhirnya menimbulkan kematian kepada korban," tutur Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.