JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Ridwan (43) membakar mantan istrinya berinisial DW (38) pada Rabu (4/1/2023). Usai membakar korban, Ridwan membuang korek gas yang digunakannya ke wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Hal ini diketahui usai penyidik menyisir sejumlah wilayah yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Ridwan saat kabur dari kejaran polisi. Setelah 36 jam, pelaku pembakaran itu akhirnya ditangkap pada Jumat (6/1/2023) pagi.
"Barang bukti berhasil kami amankan semua, sempet koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (9/1/2023).
Selain korek gas, penyidik juga menemukan plastik yang digunakan Ridwan untuk menyimpan bensin yang disiramkan kepada korban.
Baca juga: Tenggelamkan Diri, Pria di Penjaringan Tewas Bukan karena Dibakar Hidup-hidup
Adapun Ridwan membakar mantan istrinya, DW yang sedang duduk di tepi kali bersama seorang pria berinisial SB (39) Rabu malam. DW diceburkan oleh adiknya ke pinggir kali di bawah jembatan untuk memadamkan api.
Akibatnya DW mengalami luka bakar hingga 70 persen, dan tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo. Sedangkan SB meninggal di lokasi kejadian.
Muhammad Ridwan yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pembakaran orang, ditangkap di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Butuh waktu sekitar 36 jam kami berhasil mendapatkan pelaku. Kami sebar juga selain dengan cara represif, juga menyebar info ke teman-teman tokoh masyarakat," tutur Harry.
Ridwan sendiri ditangkap di salah satu rumah kerabatnya setelah tokoh masyarakat menginformasikan kepada polisi berkait keberadaan pelaku. Saat ditangkap, kata Harry, tak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Ridwan Simpan Bensin Dalam Plastik Sebelum Bakar Mantan Istri di Penjaringan
"Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua," ucap Harry.
Terkini, Ridwan berada di Mapolsek Metro Penjaringan setelah ditangkap pada Jumat (6/1/2023) lalu. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Bobby mengatakan, Ridwan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP Ayat 2 dan 3.
"Tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan penganiayaan, menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," jelas Bobby.
Baca juga: Pembakar Mantan Istri di Penjaringan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Berdasarkan penyelidikan, aksi pembakaran orang hidup-hidup yang dilakukan Ridwan didasari karena cemburu. Kompol Bobby menyampaikan, DW dan Ridwan telah menikah siri selama 16 tahun lalu bercerai pada 2021 lalu.
"Untuk motifnya memang tersangka MR ini dan korban SB ini sudah berselisih paham sejak sebelum tersangka MR nikah dengan korban DW," sebut Bobby.
Ridwan dan SB sudah bersaing untuk mendapatkan korban DW. Persaingan itu pun, terus berlangsung bahkan hingga pelaku dan korban bercerai.
"Tersangka MR dan korbannya sudah nikah siri akhirnya memang cemburu motifnya, memang cemburu," ungkap Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.