Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Kandung yang Sekap Anak Perempuan dengan Sangkur di Depok Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/01/2023, 15:26 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ayah kandung berinisial YW (42) yang ditangkap usai menyandera anak perempuannya berinisial R (3), terancam hukuman delapan tahun penjara.

Pasalnya, perbuatan YW telah merampas kemerdekaan seseorang, yakni anaknya sendiri, R.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan sehingga terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Kasus merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (11/1/2022).

Dalam proses penyelamatan sandera, Imran mengatakan, Polres Metro Depok dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya dan Korps Brimob Polri.

Baca juga: 6 Jam Negosiasi Ayah Sandera Anak di Depok, Polisi: Kami Harus Hati-hati, Bisa Fatal kalau Salah
Saat itu, mereka melakukan negosiasi dengan YW sejak Selasa (10/1/2023) pukul 22.00 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pukul 04.10 WIB. Ketika YW lengah, polisi langsung meringkusnya dan menyelamatkan R dari ancaman sangkur pelaku.

"Alhamdulillah, anaknya bisa diselamatkan pelaku bisa kami amankan," kata Imran.

Sementara itu, Imran mengaku pihaknya masih mendalami alasan YW menyandera anaknya. Sebab, YW diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Kami masih proses pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan, maka dari keterangan adiknya si pelaku ini yang bersangkutan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa," imbuh Imran.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial YW di Cilodong, Depok, Jawa Barat, menyekap anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia tiga tahun.

Penyekapan berlangsung sejak Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.30 WIB hingga Rabu (11/1/2023) pagi di rumahnya sendiri, RT 004 RW 024, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Detik-detik Penyelamatan Bocah Perempuan yang Disandera Ayah Kandung di Cilodong Depok


Ketua RW setempat bernama Sukartono mengatakan, aksi penyekapan itu bermula ketika YW berbuat onar di lingkungan permukimannya pada Selasa malam. YW dilaporkan mengacung-acungkan senapan angin sehingga meresahkan warga setempat.

Warga kemudian berupaya meringkusnya. Namun, YW melarikan diri ke dalam rumahnya.

Untuk menghindari amukan massa, YW menjadikan anak perempuannya sendiri sebagai sandera.

"Pas pelaku mau disergap, dia langsung lari ke kamar, lalu anaknya disandera," ujar Sukartono di lokasi kejadian.

Bahkan, YW mengambil sebilah sangkur kemudian menodongkannya ke kepala sang anak yang dibekapnya dari belakang. Ia mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri bila warga masih terus mengejar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com