Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Pemkot Bekasi, Pemkot Bogor Kini Larang Penjualan "Chiki Ngebul"

Kompas.com - 13/01/2023, 12:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ”chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair.

Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya keracunan atau jatuhnya korban.

Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe, dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk ”chiki ngebul”, es krim, makanan siap saji lainnya dengan menggunakan nitrogen cair.

Makanan yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial itu pun diserbu pelanggan, khususnya anak-anak.

”Untuk mencegah jatuhnya korban akibat keracunan, kita awasi dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti chiki ngebul,” ujar Retno dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/1/2022).

Baca juga: Dinkes Kota Bekasi Periksa Kandungan Chiki Ngebul Buntut Kasus Anak Keracunan

Jika di Kota Bogor ada temuan kasus, dinkes dan instansi terkait segera menginvestigasi melalui tim gerak cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sebagai upaya pencegahan, peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta mencegah terjadinya keracunan, Dinkes Kota Bogor mengambil langkah dan melibatkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Dua instansi itu akan mengawasi pelaku usaha produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko bahaya yang ditimbulkannya.

Dinkes juga mengandeng Dinas Pendidikan Kota Bogor agar informasi ”chiki ngebul” dan pangan sejenis tidak dikonsumsi oleh anak.

"Guru dan orangtua harus mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak sembarang jajan mengandung nitrogen cair," ujar Retno.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Keracunan Chiki Ngebul Jadi 10, Mayoritas Anak-anak

Koordinasi antarinstansi

Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor didorong untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha atau pimpinan mal untuk memberikan pembinaan kepada pedagang ”chiki ngebul” dan sejenisnya.

Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya, diharapkan dapat membina dan mengawasi pihak restoran yang menggunakan nitrogen cair serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

Pemkot Bogor telah membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata untuk mengawasi pengawasan atau penertiban peredaran produk ”chiki ngebul” dan sejenisnya di wilayah wisata.

”Termasuk kepada rumah sakit dan puskesmas dalam tindakan penanganan. Edukasi dan informasi terkait pangan bernitrogen cair harus diketahui semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Retno.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com