Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Penganggur Ditangkap akibat Curi Kabel di Pluit, Incar Ruko dan Rumah Kosong

Kompas.com - 17/01/2023, 05:47 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang penganggur yang mencuri kabel di rumah toko (ruko) kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengungkapkan, kelimanya kerap mengincar ruko ataupun rumah kosong di Pluit.

"Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan," ungkap Harry saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (16/1/2023).

Harry menuturkan, para pelaku tak memiliki tempat tinggal dan terbiasa hidup di kolong jembatan. Kelima pelaku berinisial A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) itu juga bekerja serabutan.

Baca juga: Suami Korban Keracunan Tak Melayat Anak Istri, Pelaku Pembunuhan?

"Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya," imbuh Harry.

Harry menyampaikan, penangkapan para pelaku dilakukan usai pemilik ruko melapor kehilangan kabel. Usai menerima laporan, petugas pun langsung dikerahkan untuk menangkap pelaku.

"Jadi ini dua kali kejadian korban sudah buat laporan ke kami," tutur Harry.

"Ternyata orang yang sama. Jadi Rabu kemarin tim dapat informasi ada lima orang beraksi, jadi langsung kami lakukan penangkapan," sambung dia.

Pelaku, lanjut Harry, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa karung besar berisi kabel. Selain itu, petugas juga mengamankan layar monitor serta alat untuk melakukan pencurian, seperti tang dan sebagainya.

Baca juga: Potensi Pendapatan Fantastis dari Layanan ERP hingga Rp 60 Miliar Per Hari, Ke Mana Larinya?

Hari menyebutkan, dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan tiga kali pencurian di ruko kosong tersebut selama dua minggu terakhir. Kelimanya menjebol pintu ruko, dan mencari barang-barang yang bisa dijual.

"Mereka masuk mengambil barang-barang di dalamnya, Kemudian dibawa pergi dengan jalan kaki, jadi tidak menggunakan kendaraan," ucap Harry.

Terkini, pelaku pencurian kabel telah diamankan di Mapolsek Metro Pejaringan. Harry mengatakan, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com