Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Narapidana Lapas Tangerang Punya Jaringan Sendiri untuk Edarkan Ganja

Kompas.com - 18/01/2023, 17:28 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengatakan, pengedar 222,697 kilogram ganja yang tertangkap di Jakarta Timur pada Desember 2022 memiliki jaringan sendiri.

"Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan, mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap," kata dia di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Dalang di balik peredaran ganja tersebut juga sudah diketahui, yakni narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang menyuruh juga, kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang, kami dapatkan juga," imbuh Samudi.

Baca juga: BNN Musnahkan 223 Kilogram Ganja yang Peredarannya Dikendalikan dari Dalam Lapas Tangerang

Sebagai informasi, BNN memusnahkan 222,697 kilogram ganja di Kantor Pusat BNN, Rabu, yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan.

G adalah orang yang memerintahkan dan menyuruh ganja diedarkan. G masih berstatus narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ditangkap.

"Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung. Itu posisinya ada di Medan. Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik," terang Samudi.

Perintahkan edarkan ganja melalui ponsel

Samudi menerangkan bahwa G memerintahkan komplotannya menggunakan ponsel dari lapas.

Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel di lapas merupakan hal terlarang. Pemeriksaan pun kerap dilakukan.

"Namun ini kepandaian dari G (menggunakan ponsel di dalam lapas), bahkan dia sudah tiga kali melakukannya," terang Samudi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengedar 223 Kg Ganja di Jakarta Timur

"Pertama diputus (hukuman) 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G," imbuh dia.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com