Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tetangganya, Pria di Kebon Jeruk Ditangkap Warga

Kompas.com - 19/01/2023, 13:02 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JI (45) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tetangganya.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pencabulan oleh JI ini terjadi di kawasan Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video penangkapan pelaku oleh warga pun sempat viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Fatimah membenarkan penangkapan itu dan pelaku pun kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Ya benar, pelaku sudah kami amankan berinisial JI (45) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Fatimah saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, ada dua korban dari pencabulan pelaku. Satu korban berusia 6 tahun, sementara satu lainnya berusia 7 tahun.

"Dalam hal ini terdapat dua anak yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku," jelas Fatimah.

Adapun modus pelaku mencabuli kedua korban yaitu dengan sering memberikan uang jajan kepada mereka.

Setelah itu, para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.

Baca juga: Diduga Cabuli Bocah di Kamar Mandi, Pria Disabilitas Mengaku Hanya Memandikan Korban

Aksi bejat pelaku terungkap pada Selasa (17/1/2023).

 

Saat itu, salah satu korban dimandikan oleh orangtuanya.

Namun korban menangis karena mengeluh sakit di bagian kelaminnya.

Orangtua korban lantas menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengeluh sakit pada area sensitifnya, kemudian orangtua korban menanyakan kepada putrinya dan dijawab telah dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku," jelas Fatimah.

Baca juga: Buron Hampir Sebulan, Guru SD di Bekasi yang Cabuli Siswinya Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sering melakukan perbuatan tersebut kepada korban dan temannya.

Namun kedua korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian itu ke orangtua mereka, karena mendapat ancaman dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com