JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta, Raden Indrajana Sofiandi, tersangka kasus penganiayaan anak kandung berinisial KR dan KA, akhirnya ditahan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Indrajana sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya dan ibu kedua korban, KEY, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.
"Iya, sudah ditahan," ujar kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dikonfirmasi pada Senin (23/1/2023).
Baca juga: Bos Perusahaan Penganiaya Anak Bingung Tiba-Tiba Jadi Tersangka Setelah Kasusnya Viral
Indrajana langsung ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023).
"(Penahanan) sejak Sabtu sore," ucap Hendri.
Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah KEY di akun Instagram @ikeyyuuuu.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.
Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.