JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawannya sebagai residivis meskipun mereka belum pernah keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurut Reza, pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon dkk sudah bisa dikatakan sebagai residivis mengingat mereka sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut.
Apabila para pelaku sudah disepakati sebagai residivis, Reza mengatakan pola kejahatan pelaku, khususnya Wowon, bisa didalami dengan kajian risk/need assessment.
Baca juga: Urutan Kematian 9 Korban Trio Pembunuh Berantai: Dimulai dari Halimah, Istri Keempat Wowon
"Kita patut dalami seberapa jauh kemungkinan Wowon memiliki pola kepribadian antisosial dan berapa banyak pembunuhan yang sudah dilakukan tersangka bersama kawan-kawan," tutur Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Menurut Reza, pertanyaan itu patut diajukan karena Wowon dianggap sebagai seseorang yang diduga jadi punya kepribadian antisosial, pendusta, hingga manipulatif demi menutup-nutupi fakta dan kejahatannya.
Berdasarkan hasil riset, kata Reza, pelaku pembunuhan berseri berjenis kelamin pria, pertama kali melakukan kejahatannya rata-rata pada usia 27 tahun. Reza menyebut setiap 35 bulan pembunuh berseri akan mengulangi perbuatannya.
"Dan itu juga berdasar riset. Karena ada data yang menunjukkan cooling of period atau masa jeda atau interval antar pembunuhan satu dan berikutnya berlangsung dalam kurun sekitar 34,5 bulan," tutur Reza.
Baca juga: Rumitnya Silsilah Keluarga Pembunuh Berantai Wowon, Miliki 6 Istri hingga Nikahi Anak Tiri
Seandainya usia Wowon cs sekitar 65 tahun dengan asumsi kejahatan pertamanya dilakukan pada usia 27 tahun dan berulang setiap 35 bulan, Reza memperkirakan setidaknya ada 10-11 episode pembunuhan yang dilakukan oleh Wowon cs.
"Diperkirakan ada 10 sampai 11 tempat kejadian perkara (TKP) atau lubang tempat korban dibuang oleh Wowon. Silakan dicari oleh berapa lubang atau TKP lagi yang masih harus dicari keberadaannya," kata dia.
Kejahatan Wowon cs dalam pembunuhan berantai berhasil terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya M Dede Solehudin dan rekannya Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Saat korban menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut, Wowon cs langsung menghabis mereka. Kemudian, jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
Baca juga: Usai Bunuh Keluarganya di Bekasi, Wowon Targetkan Bunuh Tetangga Solihin untuk Buang Sial
Kini, Wowon, Solihin dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340, 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Penyelidikan sejauh ini menunjukkan, setidaknya ada sembilan orang yang dibunuh oleh ketiga tersangka. Meski demikian, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban ataupun pelaku lain.
Posko aduan pun dibuka penyidik di Cianjur, Jawa Barat untuk menjaring para terduga korban penipuan atau bahkan pembunuhan berantai Wowon dkk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.