JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, indeks kemacetan di Ibu Kota diperkirakan di atas 50 persen pada awal 2023.
Latif mengungkapkan hal itu saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/1/2023).
Menurut dia, angka indeks kemacetan itu tergolong mengkhawatirkan.
"Kami belum hitung di awal 2023. (Namun), kalau saya boleh melihat situasi, (indeks kemacetan di Ibu Kota) sudah di atas 50 persen kembali," ucapnya saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga: Tak Yakin Jalan Berbayar Bisa Atasi Macet, Warga: Enggak Ngaruh!
Latif mengungkapkan, angka indeks kemacetan di atas 50 persen tersebut sama dengan angka indeks kemacetan di Ibu Kota pada 2019, yakni 53 persen.
Katanya, berdasar hasil survei lembaga pemantau kemacetan asal Inggris bernama TomTom, Jakarta menempati kota ke-10 termacet sedunia pada 2019.
"Tentunya, kalau (indeks kemacetan) sudah di angka 50 persen, sudah sangat mengkhawatirkan. Di angka 40 persen, Jakarta itu (sebenarnya) sudah tidak aman," tutur dia.
Baca juga: 9 Klaster Kemacetan di Jakarta dan Cara Menghindarinya Pakai Data
Latif menyebut, pada 2020, indeks kemacetan di Ibu Kota sempat menurun hingga mencapai 36 persen karena pembatasan aktivitas masyarakat saat pandemi Covid-19.
Angka ini terus menurun hingga mencapai 34 persen pada 2021, berdasar alasan yang sama.
Latif menilai, lalu lintas di Ibu Kota yang lengang saat itu terbilang nyaman untuk pengendara kendaraan bermotor.
"(Pada) 2020, menurun karena pandemi, orang enggak boleh bepergian, (mencapai) 36 persen. Nyaman Jakarta. Pada 2021, lebih nyaman lagi, di angka 34 persen," tegasnya.
Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, demi Atasi Macet atau Cari Cuan?
Kata Latif, indeks kemacetan ini lantas mulai meningkat pada awal 2022 yang mencapai 48 persen.
Angka tersebut terus meningkat hingga awal 2023 yang mencapai di atas 50 persen.
Dalam kesempatan itu, Latif tidak mengungkapkan penyebab kenaikan angka indeks kemacetan di Ibu Kota pada awal 2023 itu.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kerugian negara akibat kemacetan di Ibu Kota pada semester I dan II tahun 2022 mencapai Rp 71 triliun.
"(Pada) 2022, semester pertama dan kedua, kerugian negara sebetulnya mencapai Rp 71 triliun akibat kemacetan lalu lintas yang ada di Jakarta," tuturnya.
"Sehingga mereka juga mengalami kerugian waktu, yaitu sekitar 30 menit perjalanan, sehingga waktu terbuang, 30 menit terbuang. Inilah situasi di Jakarta," sambung Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.